Ketika Kecelakaan Ingin Klaim Asuransi? Perhatikan Prosedurnya
Ketika Kecelakaan Ingin Klaim Asuransi? Perhatikan Prosedurnya

Ketika Kecelakaan Ingin Klaim Asuransi? Perhatikan Prosedurnya

June 2, 2022
0 Comments

Autoclub.id – Dengan memiliki asuransi kendaraan, tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Meski sudah dilindungi asuransi kendaraan, sebaiknya pengemudi wajib mentaati aturan lalu lintas serta memastikan pengendara dan mobil dalam performa yang terbaik. 

Fungsi asuransi sendiri bertujuan untuk meringankan, ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.

Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, pengendara tetap harus selalu berhati-hati ketika mengemudi.

“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian. Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima,” jelas Iwan.

Selain itu, tambah Iwan, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku

Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Wajib Laporkan ke Asuransi Ketika Terjadi Kecelakaan

klaim asuransi kendaraan

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.

Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra dapat menjadi salah satu solusi yang membantu meringankan beban Anda saat musibah kecelakaan melanda. Menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara. 

Bagi pelanggan Garda Oto yang ingin mengajukan klaim dapat dilakukan dengan mudah, Anda bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau hubungi Garda Akses 1500115 yang tersedia 24 jam. 

Tak hanya itu, pelanggan juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Guna berikan rasa peace of mind saat berkendara, dapatkan garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

Add a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comments (0)